Niat menurut Hanafiah
"Bermaksud untuk melakukan ketaatan dan taqurrub ( mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala dalam rangka melakukan suatu perbuatan." Termasuk di dalamnya meninggalkan apa apa yang dilarang, karena disitu ada "perbuatan" juga, yakni menahan diri. (1)
Niat menurut Malikiyah
"Kehendak melakukan sesuatu. Niat termasuk dalam bab 'uzuum (cita - cita kuat) dan iraadaat (kehendak - kehendak), bukan sekedar 'uluum (pengetahuan - pengetahuan) semata atau i'tiqaadaat (keyakinan - keyakinan) saja." (2)
Niat menurut Syafi'iyah
"Bertujuan melakukan sesuatu disertai dengan melakukannya" (3)
Niat menurut Hanabillah
"Tekad hati untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Yakni tujuannya untuk Allah semata, tidak untuk yang lain, seperti pura - pura di hadapan makhluk, mencari pujian manusia, atau senang untuk dipuji oleh mereka dan keadaan lainnya yang serupa"(4)
Pengertian niat secara umum adalah bangkitnya hati ke arah sesuatu yang menurutnya cocok baginya, dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu manfaat, atau tertolak dari bahaya, baik dalam waktu dekat maupun untuk jangka waktu yang masih lama.
Hadits hadits mengenai niat :
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.”
(HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Semua ibadah yang dilakukan tergantung pada apa yang diniatkan. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Apabila dilakukan dengan niat yang benar, maka akan berpahala disisi Allah subhanahi wa ta'ala.
NIAT SAAT AKAN MELAKSANAKAN SHALAT
Iman an-Nawawi berkata dalam Rauudhah ath-Thalibin, 1/224,
"Niat artinya al-Qashd (menyengaja atau bermaksud). Maksudnya, seseorang yang shalat harus mengkonsentrasikan pikirannya terhadap shalat yang tengah dikerjakannya dan sifat - sifatnya yang wajib ia ingat seperti bahwa ia Shalat Zuhur, shalat Fardhu dan lainnya, kemudian meniatkan masalah - masalah in dengan niat yang berbarengan dengan awal takbir"
Apakah niat perlu dilafalkan ataukah cukup dalam hati?
Di dalam kehidupan bermasyarakat sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu seperti shalat. Seperti ucapan ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun ketika hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. dan lain sebagainya.
Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan, hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya.
Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)?
Apakah seperti itu wajib dilakukan?
Beliau rahimahullah menjawab,
“Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan).
Sebagian Ulama Syafi’iyah Keliru Tentang Anjuran Melafazhkan Niat
Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan (semoga Allah merahmati mereka). Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i,
“Shalat harus ada pelafalan di awalnya”
Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini.
Logika jika niat memang harus dengan lisan / diucapkan
Bayangkan saja berapa banyak niat yang harus dihafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dan sebagainya.
Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita.
Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
”Sesungguhnya agama itu mudah.”
(HR. Bukhari)
Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat. Ada sebuah cerita mengenai seorang teman yang karena tidak hafal melafalkan niat saat shalat rawatib akhirnya dirinya meninggalkan shalat rawatib , ini kisahnya :
Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan,
“Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.”
(al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Mengucapkan niat dengan bersuara keras
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan,
“Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan,
“Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.”
(Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
Tunjukkan satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya.
Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
(HR. Muslim)
Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,
”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”
(HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)
Baca lebih lanjut baca artikel mengenai Keanehan Anjuran Melafalkan Niat.
![]() |
| Niat dalam shalat |
NIAT SAAT AKAN MELAKSANAKAN SHALAT
Iman an-Nawawi berkata dalam Rauudhah ath-Thalibin, 1/224,
"Niat artinya al-Qashd (menyengaja atau bermaksud). Maksudnya, seseorang yang shalat harus mengkonsentrasikan pikirannya terhadap shalat yang tengah dikerjakannya dan sifat - sifatnya yang wajib ia ingat seperti bahwa ia Shalat Zuhur, shalat Fardhu dan lainnya, kemudian meniatkan masalah - masalah in dengan niat yang berbarengan dengan awal takbir"
Apakah niat perlu dilafalkan ataukah cukup dalam hati?
Di dalam kehidupan bermasyarakat sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu seperti shalat. Seperti ucapan ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun ketika hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. dan lain sebagainya.
Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan, hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya.
Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)?
Apakah seperti itu wajib dilakukan?
Beliau rahimahullah menjawab,
“Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan).
Sebagian Ulama Syafi’iyah Keliru Tentang Anjuran Melafazhkan Niat
Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan (semoga Allah merahmati mereka). Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i,
“Shalat harus ada pelafalan di awalnya”
Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini.
Logika jika niat memang harus dengan lisan / diucapkan
Bayangkan saja berapa banyak niat yang harus dihafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dan sebagainya.
Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita.
Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
”Sesungguhnya agama itu mudah.”
(HR. Bukhari)
Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat. Ada sebuah cerita mengenai seorang teman yang karena tidak hafal melafalkan niat saat shalat rawatib akhirnya dirinya meninggalkan shalat rawatib , ini kisahnya :
Sekedar sharing nih Ustadz… buat semua yang memakai Usholi
Gara-gara pake Usholi, temen ana sampai gak pernah sholat rawatib. Persoalannya sederhana, cuma gak hapal usholinya. Apalagi kalo mo sholat Gerhana… makin bingung dia usholinya. Emang bener deh, yang keliatannya baik, tapi bukan ajaran Rasulullah, banyakan salahnya.
Alhamdulillah ada artikel ini Ustadz, ana mohon copas ya. Insya Allah shahib ana makin terbuka menerimanya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan,
“Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.”
(al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Mengucapkan niat dengan bersuara keras
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan,
“Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan,
“Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.”
(Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
![]() |
| Mengucapkan niat |
Tunjukkan satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya.
Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
(HR. Muslim)
Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,
”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”
(HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)
Baca lebih lanjut baca artikel mengenai Keanehan Anjuran Melafalkan Niat.
Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat?
Jika memang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat, tentu saja beliau akan mengajarkan pada para sahabat dan itu pun sampai kepada kita sebagaimana diberitakan dalam hadits.
Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, yang membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya.
Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja?
Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata.
(1) Raddul Mukhtaar'alad Durril Mukhtaar, Syarhu Tanwiiril Abshaar (I/7), Darut Turatsil' Arabi, Beirut
(2) Adz-Dzakhiirah hal 234-235. Terbitan Kementrian Wakaf dan urusan islam Kuwait
(3) Haasyiyatul jamal ma'a Syarhil Minhaj (I/70). Daru Ihyaa-ut Turaatsil "arabi, Beirut
(4) Jaami'ul 'Uluumi wal Hikami (1/92), Nailul Ma-aaribi (I/132) dan al-Mughnii (I/110), maktabah Ibnu Taimiyah
Referensi :
http://ustadzaris.com/hukum-melafadzkan-niat-2
https://rumaysho.com/934-hukum-melafadzkan-niat-usholli-nawaitu-2.html
https://rumaysho.com/1157-keanehan-anjuran-melafazhkan-niat.html
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia
Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, yang membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya.
Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja?
Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata.
(1) Raddul Mukhtaar'alad Durril Mukhtaar, Syarhu Tanwiiril Abshaar (I/7), Darut Turatsil' Arabi, Beirut
(2) Adz-Dzakhiirah hal 234-235. Terbitan Kementrian Wakaf dan urusan islam Kuwait
(3) Haasyiyatul jamal ma'a Syarhil Minhaj (I/70). Daru Ihyaa-ut Turaatsil "arabi, Beirut
(4) Jaami'ul 'Uluumi wal Hikami (1/92), Nailul Ma-aaribi (I/132) dan al-Mughnii (I/110), maktabah Ibnu Taimiyah
Referensi :
http://ustadzaris.com/hukum-melafadzkan-niat-2
https://rumaysho.com/934-hukum-melafadzkan-niat-usholli-nawaitu-2.html
https://rumaysho.com/1157-keanehan-anjuran-melafazhkan-niat.html
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia


0 Response to "Niat Dalam Shalat Fardhu "
Post a Comment